NUSANTARANEWS | SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (23/6/2026). Sidang paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), evaluasi pelaksanaan anggaran daerah, hingga perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Kegiatan juga dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, terdapat empat agenda utama yang dibahas. Agenda pertama yakni penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda prakarsa DPRD.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penyampaian jawaban dilakukan secara bergantian oleh perwakilan masing-masing fraksi, mulai dari Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, hingga PPP.
Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, pembahasan bersama komisi dan mitra kerja akan berlangsung pada 24–26 Juni 2026. Sementara pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan pada 29 Juni 2026, sedangkan pengambilan keputusan akan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026.
Selain itu, DPRD juga mengumumkan penugasan alat kelengkapan dewan dalam pembahasan tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai bidang tugas masing-masing.
Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sementara Raperda tentang Desa dibahas Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dan Raperda mengenai Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditugaskan kepada Komisi II DPRD.
DPRD berharap pembahasan masing-masing rancangan peraturan tersebut dapat berjalan secara menyeluruh sehingga mampu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Sementara pada agenda terakhir, DPRD mengumumkan adanya perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan usulan rotasi anggota fraksi.
Beberapa perubahan yang dilakukan di antaranya H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menggantikan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Bambang Nurpalah berpindah dari Komisi III ke Komisi IV, sedangkan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah berpindah dari Komisi IV ke Komisi III.
Perubahan susunan tersebut nantinya akan menjadi dasar perubahan keputusan DPRD terkait keanggotaan dan susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024–2029.
(Ismet)


