NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi merilis hasil pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Maret hingga Juni 2026. Tercatat sebanyak 116 perkara pidana umum telah ditangani dan seluruh barang buktinya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengelolaan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminal di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dari total 116 perkara yang ditangani, sebanyak 38 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut terdiri dari narkotika jenis ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4 kilogram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan Daftar G.
Sementara itu, sebanyak 78 perkara lainnya berasal dari kategori tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA). Barang bukti yang dikelola antara lain 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 unit timbangan digital maupun manual, 19 tas, 11 telepon genggam, serta 41 barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian perkara tersebut tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pihak Kejaksaan juga menyoroti tingginya jumlah temuan obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160 ribu butir. Melalui fungsi intelijen, koordinasi lintas sektor akan diperkuat guna menekan dan memutus rantai peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Sukabumi.
Untuk barang bukti yang tergolong berbahaya dan dilarang seperti narkotika serta senjata tajam, dilakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan kembali. Sedangkan barang yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai aturan, baik melalui mekanisme lelang negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi.
(Ismet)


