• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Penebangan Hutan Perhutani di Cienggang Tuai Polemik, Janji Reboisasi Lewat Tumpang Sari Belum Redakan Trauma Warga

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 08 Juli 2026, 16.43.00 WIB Last Updated 2026-07-08T09:43:09Z

    NUSANTARANEWS  | ​SUKABUMI -  Aktivitas penebangan pohon berskala besar di area hutan Perum Perhutani BPKH Cikawung, Desa Cienggang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi memicu polemik. Warga cemas bencana, sementara Perhutani mengklaim sudah sesuai aturan.


    ​Investigasi lapangan menunjukkan adanya benturan pandangan antara warga, Perhutani, dan Pemerintah Desa Cienggang.

    ​Warga: Trauma Bencana & Soroti SE Gubernur

    ​Warga Kampung Cikaret, Desa Cienggang yang mayoritas petani, khawatir hilangnya vegetasi hutan akan memicu tanah longsor, erosi, dan krisis air bersih.


    ​Tokoh Pemuda setempat mempertanyakan efektivitas pengawasan. "Ada Surat Edaran Gubernur yang membatasi penebangan di Jabar. Kita ingat aksi Kang Dedi Mulyadi di Puncak yang menolak penggundulan hutan. Itu harusnya jadi pelajaran," tegasnya saat ditemui awak media Antarwaktu.Com, Selasa (6/7).

    ​Kecemasan warga dinilai rasional. Riwayat banjir bandang dan longsor di Palabuhanratu serta Sumatera baru-baru ini jadi bukti nyata dampak penggundulan hutan.


    ​Ironi: Jalan Rusak, Truk Kayu Lewat

    ​Warga juga menyoroti ironi infrastruktur. Jalan utama desa masih berupa batu terjal dan berbahaya. Hingga kini belum ada pengaspalan dari Pemdes maupun Pemkab.


    ​Padahal setiap hari truk besar pengangkut kayu Rasamala kelas satu melintas bebas di jalan tersebut. "Kekayaan alam kami dikeruk, tapi kami hanya dapat jalan rusak dan ancaman bencana," kata warga.


    ​Perhutani: Legal, Ada SPPK & MoU PT Antam

    ​Menjawab protes, KRPH Cikawung Gegerbitung, Kang Asep membantah tudingan ilegal. Ia menegaskan penebangan sudah sesuai koridor hukum.


    ​Dasarnya kegiatan adalah Surat Perintah pelaksana (SPPK). Aturan teknis menyebut pohon di kemiringan 26 derajat memang harus ditebang.


    ​Perhutani juga mengklaim sudah bersosialisasi dan memberi kompensasi ke warga di jalur lintasan. Kegiatan ini juga terikat MoU dengan PT Antam. Perhutani membuka peluang pengusaha lokal ikut hilirisasi dengan syarat legal dan modal cukup.


    ​Sebagai mitigasi, lahan pascatebang akan digunakan untuk tumpang sari palawija guna mendongkrak ekonomi warga sekaligus upaya pemulihan kawasan.


    ​Pemdes: Hanya Ikuti Regulasi

    ​Kepala Desa Cienggang, Yudius, melalui WhatsApp menyatakan Pemdes hanya mengikuti regulasi dari atas. Peran desa sebatas koordinasi tempat dan waktu kegiatan agar kondusif.

    ​"Tanggung jawab operasional dan lingkungan sepenuhnya di tangan Perhutani," ujarnya.

    ​Penutup


    ​Janji tumpang sari palawija dan reboisasi lahan belum meredakan kecemasan warga. Bagi petani Cienggang, keuntungan jangka pendek tak sebanding dengan risiko bencana yang mengintai. Warga berharap Pemerintah Daerah dan Pusat turun tangan untuk mengembalikan fungsi hutan demi kelestarian lingkungan.


    (Sakur)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU