• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Penegakan Hukum PETI, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Segel Lokasi Tambang Emas Ilegal

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 31 Juli 2026, 06.24.00 WIB Last Updated 2026-07-30T23:24:23Z

    NUSANTARANEWS | GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan3 Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).


    Personel Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan anggota lainnya diback-up oleh satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo dan personel Satreskrim Polres Bone Bolango dalam pelaksanaan kegiatan ini.


    Kapolda Gorontalo Irjen POL Drs Widodo SH MH didampingi DIRRESKRIMSUS Kombes Pol. Maruly Pardede SH SIK MH menjelaskan bahwa  Police line dipasang di lubang yang diduga menjadi lokasi kegiatan PETI. Selain itu, tim juga melakukan penyelidikan terhadap tempat rendaman pengolahan material  yang berada di lokasi yang sama.


    Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, dan satu buah mangkuk plastik warna biru.


    Maruly juga menjelaskan selain pemasangan police line, personel Ditreskrimsus juga menempelkan imbauan tertulis di lokasi lubang PETI, mengamankan barang bukti alat pengolahan beserta material hasil tambang.


    Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang berlangsung. Kegiatan penyelidikan berjalan aman dan terkendali tanpa ada perlawanan maupun upaya menghalangi dari masyarakat setempat.


    Pemasangan police line ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap kegiatan PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango.


    Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menenelusiri pihak pihak yg terafiliasi dengan aktifitas pertambangan tanpa ijin tersebut baik pemilik lubang serta para pekerja tambang dan pekerja tempat rendaman pengolahan material tutup Maruly.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU