NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Derita Pekerja Migran Indonesia kembali terjadi. Kali ini menimpa Sarini Binti Yakiya Sanita, PMI asal Cirebon, Jawa Barat.
Baru 1 bulan bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Sarini mengalami kecelakaan kerja. Ia terpeleset dan menginjak pecahan kaca di halaman rumah majikan hingga menyebabkan infeksi serius di kakinya.
Akibat kejadian tersebut, Sarini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga 3 kali operasi. Namun naas, kondisi kakinya tidak kunjung pulih total dan membuatnya tidak bisa lagi bekerja.
Alih-alih mendapat perlindungan, Sarini justru diputuskan untuk dipulangkan ke tanah air oleh majikan. Ironisnya, pemulangan itu disertai tuntutan ganti rugi kepada Sarini.
Informasi kondisi Sarini pertama kali diterima KDM - Kang Didin Muhidin, Tim Relawan Sekber TPPO RI, dari rekan kerja Sarini yang berada di majikan yang sama.
Bergerak cepat, KDM langsung berkoordinasi dengan Tasripin, sesama aktivis kemanusiaan di Cirebon. Hasilnya, tim berhasil melacak dan bertemu langsung dengan suami Sarini, Rohidik, di kediamannya.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga Sarini masih kebingungan. Harusnya negara hadir melalui BP3MI dan KBRI Abu Dhabi untuk memastikan hak Sarini sebagai korban kecelakaan kerja, bukan malah dibebani ganti rugi.
Publik kembali bertanya, kemana perlindungan bagi Pahlawan Devisa?
(Evi Susanti)


