NUSANTARANEWS | GARUT — Satuan Lalu‑Lintas Polres Garut melanjutkan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 dengan fokus penindakan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang sering disebut knalpot brong di berbagai titik jalan wilayah Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu‑lintas bagi seluruh masyarakat.
Melalui kegiatan pengecekan di lapangan, petugas Satlantas Polres Garut melakukan pemeriksaan kepada pengendara sepeda motor untuk memastikan kelayakan knalpot kendaraan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan suara kebisingan yang berlebihan dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar jalan raya.
Dalam operasi ini, petugas tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengendara tentang aturan kelayakan kendaraan bermotor. Petugas mengajak para pengguna jalan untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai standar dengan knalpot asli atau sesuai spesifikasi teknis yang diizinkan peraturan perundang‑undangan.
Kampanye dan penindakan tersebut dilandasi semangat “Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas” serta program “Polisi Bersama Masyarakat” yang menjadi pedoman kerja seluruh jajaran Satlantas Polres Garut. Pihak kepolisian berharap dengan adanya sosialisasi dan penindakan ini, tingkat penggunaan knalpot brong di wilayah Garut dapat menurun secara bertahap.
Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan aktif dengan tidak menggunakan knalpot tidak standar dan mengingatkan sesama pengendara untuk menjaga kenyamanan lingkungan di sepanjang jalan raya.
(Endi Kusnadi)


