NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana dan penyakit masyarakat yang digelar Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Kamis (5/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Sukabumi memusnahkan sebanyak 12.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 2.863 knalpot brong, serta sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang hasil pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, jajaran Forkopimda, unsur TNI-Polri, serta sejumlah instansi terkait.
Kehadiran Hamzah Gurnita sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi bagian dari dukungan lembaga legislatif terhadap langkah penegakan hukum dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah nyata dalam mencegah peredaran kembali barang-barang terlarang yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, merusak generasi muda, serta mengganggu ketertiban umum.
Melalui kegiatan tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan semakin kuat dalam menciptakan Kabupaten Sukabumi yang aman, tertib, dan kondusif.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat membutuhkan komitmen dan dukungan bersama demi melindungi masyarakat serta masa depan generasi penerus bangsa.
(Ismet)


