• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    FGD di Bontomatene, Dinas LHK dan Polres Kepulauan Selayar Soroti Masalah Illegal Minning

    SuaraSulawesi.com
    Rabu, 29 Juli 2020, 21:25 WIB Last Updated 2020-07-29T14:25:35Z
     FGD di Bontomatene, Dinas LHK dan Polres Kepulauan Selayar Soroti Masalah Illegal Minning

    JBN NEWS ■  Bertempat di aula kantor Camat Bontomatene berlangsung penyuluhan hukum terkait illegal minning, dan kelestarian alam yang di kemas dalam Forum Grup Discution (FGD), pada hari Rabu (29/7/2020).

    Guna menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana alam yang dapat berdampak kerugian materil, bahkan bisa memusnahkan umat manusia akibat dari ulah manusia itu sendiri.

    Hadir sebagai narasumber Wakapolres Kep. Selayar Kompol Rahman, Kadis LHK Muh. Asdar, S.Km dan Camat Bontomatene Drs Andi Nadeng, dengan peserta sebanyak 75 orang terdiri dari para kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan komunitas Bongsai. 

    Wakapolres kompol Rahman mengatakan bahwa dalam usaha penambangan pasir pantai harus memiliki ijin amdal dan ijin lingkungan, pengajuan dokumen/persyaratan salah satu diantaranya lokasi dan dokumen berupa bukti pemilikan lahan guna mendapat rekomendasi dari pejabat berwewenang untuk menerbitkan ijin.

    Sedangkan Kadis LHK Muh Asdar, S.Km mengatakan bahwa kantor menerima aduan terkait penambangan pasir pantai (illegal minning), yang berlokasi di labuang Nipaiya, Dusun Kassa Bumbung, desa Bungaiya.


    "Ada dua hal yang diakibatkan dalam pengelolaan tambang, yakni pertama sampah dan kedua adalah kerusakan lingkungan yang akan berdampak pada timbulnya musibah, baik wabah penyakit maupun bencana alam disebabkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujar Muh. Asdar, S.Km.

    Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana penambang harus memiliki dokumen/ijin lingkungan dan apabila ada yang melakukan penambangan tanpa memiliki ijin adalah perlanggaran hukum (illegal).

    ■ Ircak/JBN


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU