SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpendas) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi Pengurus Anak Cabang (PAC) Abpendas se-Kabupaten Sukabumi. Rapat ini bertujuan untuk menyikapi regulasi terbaru terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kesejahteraannya.
Acara tersebut diadakan di kantor Desa Citepus kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi. Tema rapat kali ini adalah "Membangun Desa, Membangun Kota dalam Bingkai NKRI".Sabtu (06/07/24)
Ketua DPC Abpendas, Ujang Sulaiman Dahroni, dalam wawncaranya menyampaikan pentingnya rapat ini untuk menindaklanjuti regulasi terbaru tentang BPD. "Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi PAC Abpendas se-Kabupaten Sukabumi dalam rangka menyikapi regulasi BPD. Kami sudah mendapatkan regulasi khusus tentang BPD, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, kita juga tahu bahwa UU Desa Nomor 6 sudah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Harapan kami, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dapat segera menetapkan dan mengukuhkan regulasi atau aturan yang jelas, sehingga kami memiliki dasar hukum yang pasti dalam menentukan kebijakan di desa masing-masing," ujarnya.
Ujang juga menyoroti keberadaan Perda Nomor 9 yang masih mengatur tentang BPD. Menurutnya, hal ini perlu disesuaikan dengan Perda Nomor 6 yang baru. "Kami sampaikan kepada pemerintah daerah agar ada penjelasan terkait Perda Nomor 9, karena ini merupakan perda awal. Dengan adanya Perda Nomor 6 tentang BPD, harus ada penyesuaian yang jelas," tambahnya.
Nuryadin, Ketua Balitbang Kabupaten Sukabumi dan Ketua PAC Kecamatan Cikakak, turut memberikan pandangannya. "Hari ini, kami pengurus DPC Abpendas Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan rapat koordinasi pengurus PAC se-kabupaten. Kami menyikapi regulasi yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan lahirnya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang BPD. Kami melihat ada tumpang tindih dengan perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2017. Perda ini memuat pengaturan tentang desa, termasuk BPD. Setelah lahir Perda Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah Kabupaten Sukabumi belum menjabarkan teknis tentang BPD secara lengkap. Kami mendorong Pemda Kabupaten Sukabumi, terutama Bupati, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran teknis dari Perda tersebut," ungkapnya.
Nuryadin juga menekankan pentingnya kesejahteraan BPD. "Pembagian tunjangan BPD tidak terpisahkan dari kinerja yang maksimal. UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah mengatur tentang tunjangan BPD. Kami mendorong agar besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan ketetapan Bupati atau Wali Kota," tambahnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki regulasi dan meningkatkan kesejahteraan BPD di Kabupaten Sukabumi, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pembangunan desa dan kota.
(Ismet)