SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Baru - baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi kepada siswa sekolah, namun PP tersebut menuai Protes dari berbagi pihak, karena dinilai bertentangan dengan Idiologi Bangsa.
Majlis Ulama Indonesia (MUI) sewilayah 4 kabupaten Sukabumi tergabung dari 6 kecamatan, Kecamatan Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Bantargadung serta Warungkiara Menolak Keras Atas PP no-28 tahun 2024, karena bertentangan dengan idiologi bangsa, yang menjunjung tinggi nilai - nilai Agama dan azas ketuhanan Yang Maha Esa.
Berikut isi teks MUI Korwil 4 Kabupaten Sukabumi atas penolakan PP no-28 tahun 2024 dalam Konferensi persnya Senin 12/08/2024 "Bismillahirrahmanirrahim, kami pengurus Majlis Ulama Indonesia korwil 4 terdiri dari kecamatan Warungkiara, kecamatan Bantargadung, kecamatan Simpenan, kecamatan Palabuhanratu, kecamatan Cikakak dan Kecamatan Cisolok, menyatakan sikap keberatan"
"Atas Peraturan Pemerintah nomer 28 tahun 2024 yang berbunyi, aturan pemberian alat kontrasepsi bagi Siswa sekolah, pemberian kondom kepada Siswa Sekolah dengan alasan dan mekanisme apapun yang bertentangan dengan idiologi bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan azas ketuhanan yang Maha Esa, demikian surat peryataan ini kami sampaikan, Atas nama MUI 6 kecamatan Kabupaten Sukabumi menyatakan sikap Menolak"
(Idris)