NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Proses eksekusi pengosongan lahan di Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berlangsung hari ini. Habib Ahmad Yazid Alaydrus, selaku kuasa pemohon eksekusi, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif dengan para penghuni.
"Kami sudah menanyakan asal-usul para penghuni, seperti kapan mereka mulai tinggal di lahan ini. Berdasarkan informasi, beberapa penghuni baru menempati sejak 2017, 2018, dan 2019, bahkan ada bangunan baru yang dibangun pada 2024," ujar Habib Ahmad.
Habib Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha mencari solusi win-win dengan para penghuni. Namun, titik buntu terjadi ketika penghuni meminta ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter persegi. "Kami sudah menyediakan anggaran kerohiman, tetapi mereka menolak dan tetap meminta Rp2 juta per meter. Ini yang membuat kami kebingungan," jelasnya.
Lebih lanjut, Habib Ahmad menyoroti adanya indikasi praktik mafia tanah di balik kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah penghuni diduga menjadi korban penipuan oleh oknum yang menjual lahan bersertifikat dengan klaim bahwa tanah tersebut tidak bermasalah. Harga yang ditawarkan pun fantastis, mulai dari Rp200 juta hingga Rp350 juta.
"Teman-teman wartawan perlu mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. Banyak korban penggusuran yang dijanjikan lahan tersebut dapat disertifikatkan, padahal itu tidak benar. Kami sebagai kuasa pemohon siap menyediakan pengacara gratis untuk membantu korban melaporkan oknum-oknum yang terlibat," tegas Habib Ahmad.
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan memiliki sertifikat resmi yang menyatakan Yudi Iskandar sebagai pemilik sah.
Terkait tudingan adanya sertifikat ganda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan tidak memiliki cacat administrasi dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang pernah menjadi dasar penerbitan sertifikat, Setahu saya, laporan dugaan pemalsuan tersebut sudah diproses di pengadilan perdata dan telah selesai," tambah Habib Ahmad.
Kasus pengosongan lahan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, serta penegakan hukum terhadap praktik-praktik mafia tanah. Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Ismet)