NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) kembali soroti Kabupaten Sukabumi bahkan pihak Alaknas dengan lantang menyebut keterlibatan beberapa pihak pada mangkraknya gedung Pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
Gedung yang dijanjikan mantan Bupati Kabupaten Sukabumi itu akan selesai pada tahun 2024 namun sampai saat ini Gedung tersebut mangkrak dan terbengkalai bahkan beberapa alat kontruksi yang sudah terpasang sudah hancur bahkan banyak yang hilang
Dengan hal itu jelas patut menjadi perhatian semua pihak mulai dari pihak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi bahkan pihak Kepolisian
Yang mana hari ini 27 April 2025 Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) melalui Presidiumnya , Krishna angkat bicara yang mana menurut pria yang akrab di sapa Om Krish ini menilai bahwa pihak Pemda Sukabumi sengaja memangkrakan pembangunan Gedung Pemda
Jika di lihat dari Histori pengadaan disana jelas terlihat bahwa ada dugaan keras indikasi permasalahan serius sehingga penganggaran yang di canangkan pun dengan sengaja di hentikan bahkan ada dugaan lelang pun sengaja di batalkan
Maka dengan hal itu pihak Alaknas menduga keras dalang dari semua yang terjadi pada mangkraknya Gedung senilai 181 Miliyar milik Pemda Kabupaten Sukabumi adalah Mantan Bupati Dan Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi
Yang mana dari runtutan penganggaran jelas pada tahun 2022 telah di laksnakan 2 Penganggaran namun pada tahun 2023 lelang sengaja di batalkan pada tahap akhir dengan indikasi dugaan adanya kepentingan dari kepala Dinas yang tidak
Terakomodir pada proses lelang tidak hanya itu dari sisi kontruksi pun diduga keras adanya sistem gagal kontruksi yang mana ada beberapa tihang di bagian dalam gedung terlihat miring bahkan kemiringan tersebut bisa berakibat patal jika gedung tersebut dipaksakan di gunakan " tegas krishna
Krishna pun menambahkan pihaknya menduga keras jika melihat dari proses awal pengadaan pembangunan gedung pemda besar dugaan adanya keterlibatan mantan orang nomor satu di kabupaten sukabumi (Mantan Bupati)
Yang mana diduga adanya penerimaan uang komitmen dari pelaksana terhadap pemilik kebijakan pada saat itu sehingga dengan ini jelas semua yang terjadi pada Gedung Pemda Sukabumi akal permasalahanya bersumber dari mantan Bupati Sukabumi itu sendiri
Namun ada yang lebih jelas harus mempertanggung jawabkan dugaan kerugian negara, pembiaran , serta kesengajaan pada mangkraknya gedung pemda yang mana diduga telah terjadi penyusutan kontruksi pada seluruh gedung yang telah berdiri
Yaitu pihak TAPD yang jelas jelas harus bertanggung jawab atas semua kejadian mangkraknya gedung pemda dari mulai perencanaan sampai dengan proses lelang bahkan sampai pelaksanaan
Karena bagaimana pun TAPD adalah pihak penentu yang melakukan persetujuan pada proses perencanaan penganggaran sehingga jelas pertanggung jawaban penuh adanya di TAPD dan Bupati
Maka dari hal itu Alaknas mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Mantan Bupati Sukabumi, Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi (TAPD) , Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan semua dugaan kelalaian yang mengakibatkan mangkraknya gedung pemda.pungkasnya
(Red)