NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Gelombang kekecewaan warga terhadap tata kelola Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarbakti, Kabupaten Sumedang, kini mencapai puncaknya. Akumulasi persoalan mulai dari dugaan ketidaksinkronan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/SPPT), kerusakan infrastruktur jalan selama bertahun-tahun, hingga kualitas pelayanan publik memicu warga melayangkan surat pernyataan resmi untuk menuntut evaluasi total.
Sengkarut Data SPPT: Bayar Rutin Tapi Dianggap Nunggak
Polemik utama muncul saat sejumlah warga mendapati nama mereka tercatat menunggak pajak SPPT sejak 2014 hingga 2021 dalam administrasi desa. Padahal, warga mengklaim selalu taat membayar setiap tahunnya.
“Kami sudah membayar, tapi di data desa masih dianggap nunggak. Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi ke mana uang kami,” ujar Asep, warga RW 05, saat ditemui awak media pada Minggu (1/2/2026).
Senada dengan Asep, Ketua RT 19 menjelaskan bahwa selama ini warga menitipkan pembayaran melalui tokoh setempat (olot) dan dilanjutkan ke Kepala Dusun (Kadus). Kadus setempat yang menjabat sejak 2021 mengakui adanya temuan tunggakan yang baru muncul pada 2022. Namun, ia memastikan setiap pembayaran yang melalui dirinya selalu dilengkapi pembukuan dan cap lunas.
Dua Tahun Jalan Utama Rusak Parah, Warga Terpaksa Swadaya
Selain masalah pajak, warga mengeluhkan kerusakan jalan utama sepanjang satu kilometer yang telah dibiarkan tanpa perbaikan selama lebih dari dua tahun. Kondisi jalan yang hancur dinilai menghambat roda ekonomi dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ironisnya, di tengah minimnya perhatian pemerintah desa terhadap jalan utama, warga RT 19 justru berinisiatif memperbaiki jalan lingkungan secara mandiri.
“Perbaikan jalan gang di wilayah kami dilakukan swadaya melalui iuran 'perelek' sebesar Rp20.000 per KK dari tahun 2023 hingga 2025,” ungkap Ketua RT 19.
Kekecewaan ini berbuntut pada surat pernyataan warga yang salah satu poinnya meminta Sekretaris Desa (Sekdes) untuk diberhentikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Awak Media Mencoba Mengkonfirmasi lewat Telepon WhatsApp, Sekdes Mekarbakti, Mulyana, memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan kolektor pajak desa sejak kepemimpinan kepala desa saat ini.
“Tugas kolektor pajak berada di bawah Kaur Perencanaan. Tanggung jawab penuh atas pembangunan dan pelayanan publik itu ada pada Kepala Desa, bukan Sekdes,” tegas Mulyana. Ia juga menambahkan bahwa realisasi pembangunan ditentukan melalui skala prioritas dalam Musrenbangdes, yang seringkali terkendala keterbatasan anggaran.
Kritik Terhadap Kepemimpinan Kepala Desa
Meski tuntutan warga menyasar Sekdes, sebagian warga lainnya justru melihat adanya ketimpangan tanggung jawab. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai ada kejanggalan dalam arah tuntutan tersebut.
“Kuwu (Kepala Desa) yang seharusnya bertanggung jawab penuh, kenapa justru Sekdes yang diminta berhenti? Selama ini Sekdes yang banyak mengerjakan tugas desa. Tidak ada alasan kepala desa sakit, selama masih menjabat tanggung jawab tetap melekat,” tuturnya dengan nada kecewa.
Konflik ini mencerminkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas Pemdes Mekarbakti. Warga mendesak adanya verifikasi terbuka terkait data pajak dan langkah nyata perbaikan infrastruktur agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut.
(Endi Kusnadi)


