NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 mengenai percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat (16/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ade Suryaman mengungkapkan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang telah menyelesaikan seluruh Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada, semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini, kami tengah menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses legalisasi koperasi, Pemkab Sukabumi akan menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi. Setelah MoU ditandatangani, proses pembuatan akta notaris pendirian koperasi akan segera dilakukan.
“Kami menindaklanjuti instruksi Presiden karena program ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sekda pun berharap implementasi koperasi di Kabupaten Sukabumi dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
(Wahyu Hidayat/ Budiman)