NUSANTARANEWS | BATAM - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional. Melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301, Bakamla RI berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025).
Kapal berbobot 34 GT yang diawaki empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini, diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan keterangan nakhoda, pelayaran ilegal ini bukan yang pertama, melainkan sudah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya.
Kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa kapal beserta muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk proses hukum lanjutan.
Langkah cepat dan tegas ini menjadi bukti keseriusan Bakamla RI dalam menindak praktik pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi Indonesia.
(Ismet)