• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-39, Setujui Dua Raperda Strategis APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 14 Oktober 2025, 19.33.00 WIB Last Updated 2025-10-14T12:33:43Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan dua agenda utama, yakni persetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Selasa (14/10/2025).


    Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.


    Dalam susunan acara, rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda APBD 2026 dan laporan Komisi III DPRD terkait Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Selanjutnya dilakukan persetujuan bersama dan penandatanganan sejumlah dokumen penting, termasuk Pakta Integritas Pengesahan RAPBD 2026, Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026, serta Berita Acara Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.


    Dalam rapat tersebut juga disampaikan dua keputusan resmi DPRD, yaitu:


    Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2025, tentang Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah.


    Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2025, tentang Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.



    Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa hasil rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

    “Rapat paripurna hari ini membahas dua hal penting. Pertama, persetujuan RAPBD 2026 yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Kedua, pengambilan keputusan tentang Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang akan ditetapkan menjadi perda definitif,” jelasnya.


    Lebih lanjut, Budi Azhar menegaskan bahwa substansi utama dari Raperda toko swalayan adalah menciptakan keadilan antara pelaku usaha modern dan tradisional.

    “Raperda ini mengatur zonasi wilayah agar pasar swalayan tidak mengganggu pasar tradisional. Tujuannya untuk menata keberadaan UMKM dan pedagang kecil agar tetap tumbuh berdampingan secara harmonis,” ujarnya.


    Menurutnya, pengaturan tersebut juga akan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pihak, termasuk para investor, agar tercipta rasa aman dan kepastian berusaha di Kabupaten Sukabumi.


    Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyambut baik penetapan kedua Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa keberadaan toko modern di daerah harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan persaingan tidak sehat.

    “Raperda ini akan mengatur zonasi, jarak, dan jam operasional toko modern agar tidak bertentangan dengan pasar rakyat. Kita ingin toko modern, pasar tradisional, dan UMKM bisa berkembang bersama,” ujar Asep Japar.


    Ia menambahkan, pengaturan teknis lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disahkan.


    Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan ekonomi lokal dapat berjalan seimbang, adil, dan berkelanjutan.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU