• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Diduga Tak Kantongi Izin, Usaha Heler Kopi di Kawasan Hutan Selingkut Ulu Beroperasi Selama 10 Tahun

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 07 November 2025, 14.53.00 WIB Last Updated 2025-11-07T07:55:29Z

     


    NUSANTARANEWS | SINDANG PAGAR, LAMPUNG - Sebuah usaha pembuatan heler kopi di Dusun Selingkut Ulu, Kecamatan Sindang Pagar, diduga telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun tanpa mengantongi surat izin usaha dari dinas terkait. Ironisnya, lokasi usaha tersebut berada di kawasan hutan yang seharusnya memerlukan izin khusus untuk kegiatan industri.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pendirian usaha di wilayah kawasan hutan wajib melalui proses perizinan ketat atau bahkan dapat dilarang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pabrik heler kopi ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.


    Pemilik usaha berinisial RP mengaku mampu memproduksi dan menjual hingga 10 produk per bulan dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp10 juta. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai legalitas usahanya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah.

    Lebih memprihatinkan, RP terkesan meremehkan pentingnya kepemilikan izin usaha dari instansi terkait.


    Padahal, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    Berikut konsekuensi hukum bagi usaha tanpa izin resmi:


    1. Sanksi Administratif

    Langkah pertama yang biasanya dilakukan pemerintah adalah memberikan peringatan tertulis dan meminta pemilik usaha segera mengurus perizinan. Jika diabaikan, akan dikenakan denda administratif sesuai ketentuan sektor terkait.

    Dalam kasus tertentu, pemerintah melalui Satpol PP dan dinas teknis dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau penyegelan lokasi produksi. Apabila pelanggaran terus berlanjut, izin usaha yang sudah ada bisa dibekukan atau dicabut permanen.


    2. Risiko Perdata

    Usaha tanpa legalitas juga berisiko menghadapi tuntutan hukum dari pihak ketiga.

    Perjanjian yang dibuat tanpa badan hukum yang sah dapat dianggap cacat hukum, sehingga kontrak bisa dibatalkan sepihak. Selain itu, hubungan kerja dengan karyawan menjadi tidak terlindungi oleh aturan ketenagakerjaan.

    Lebih jauh lagi, jika produk yang dihasilkan menimbulkan kerugian bagi konsumen, pelaku usaha dapat digugat secara perdata dan diwajibkan membayar ganti rugi.


    3. Risiko Pidana

    Untuk sektor-sektor vital seperti pangan, lingkungan, atau industri berisiko tinggi, pelanggaran perizinan dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara.

    Misalnya, usaha yang menghasilkan limbah berbahaya tanpa izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dapat dijerat dengan pasal pidana lingkungan hidup.


    Dengan demikian, keberadaan pabrik heler kopi di kawasan hutan Selingkut Ulu tanpa izin jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

    Dinas terkait diharapkan segera melakukan peninjauan dan penertiban agar kegiatan industri di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan


    (M. Hendra Irawan)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU