NUSANTARANEWS | BANTEN - Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam pelantikan pejabat Eselon II yang digelar pada Senin, 3 November 2025.
Rohmat menilai pelantikan tersebut sarat dengan dugaan nepotisme dan kepentingan dinasti kekuasaan, terutama setelah adik dari Wakil Gubernur Banten dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
“Jelas sekali dugaan KKN itu melekat dengan dilantiknya adik Wakil Gubernur Banten ke posisi strategis. Ini bukan langkah yang sehat dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Rohmat kepada awak media.
Lebih lanjut, Rohmat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pelantikan ini tidak hanya menimbulkan dugaan kepentingan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan rekam jejak yang dinilai kurang baik dari pejabat yang bersangkutan.
Ia menyinggung bahwa pada tahun 2024 nama yang sama sempat ramai diperbincangkan terkait beberapa persoalan di lingkungan Pemprov Banten.
“Saat menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Banten pada tahun 2021, ada dugaan masalah dalam pengadaan dan pembangunan Gedung Samsat Malingping. Meski sudah ada terpidana dan putusan inkrah, persoalan di sana belum sepenuhnya selesai,” jelas Rohmat.
Rohmat juga menambahkan bahwa masih ada dugaan permasalahan lain, termasuk dalam pembangunan Gedung Samsat Cikokol pada periode 2021–2023. Menurutnya, rekam jejak tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum seseorang menduduki jabatan strategis.
“Pemilihan pejabat ini sangat rawan dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Audit menyeluruh perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, LPI juga mengingatkan Inspektorat Provinsi Banten dan APH agar lebih intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Bapenda. Rohmat menyinggung masih adanya dugaan pengadaan fiktif tahun 2019 dan maladministrasi pada pengadaan lahan Gedung Samsat Malingping yang belum mendapat penanganan tegas.
“Ada indikasi uang pengembalian hak pemilik lahan dari mantan terpidana kasus Samsat Malingping tidak diserahkan kepada pihak yang berhak. Padahal, itu sudah tercantum dalam draf pembayaran resmi Pemprov Banten dan diduga kuat terjadi markup harga,” kata Rohmat.
Menutup pernyataannya, Rohmat menegaskan bahwa LPI akan mendorong agar kasus-kasus lama yang belum tuntas di Bapenda Banten segera dibuka kembali.
"Kami tidak ingin aroma KKN terus membayangi birokrasi di Banten. Pelantikan ini makin memperlihatkan dugaan kuat adanya ambisi dinasti kekuasaan. Miris, seolah-olah Banten kekurangan SDM mumpuni. Kami tetap berharap yang bersangkutan bisa berubah menjadi lebih baik, namun dugaan yang ada tetap harus diaudit terlebih dahulu,” pungkasnya.
Editor: Ismet


