• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Kasus Hak Milik Tanah Tak Kunjung Selesai, Jaludin Simarmata Minta Bantuan LBH PHIGMA

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 21 November 2025, 10.34.00 WIB Last Updated 2025-11-21T03:34:22Z

     


    NUSANTARANEWS | RIAUKasus sengketa hak milik tanah di Kabupaten Kampar yang dialami Halomoan Jaludin Simarmata tak kunjung menemukan titik terang meski telah bergulir selama bertahun-tahun. Merasa proses penanganan hukum berjalan mandek, pihak keluarga akhirnya meminta bantuan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum – Penasehat Hukum Independen Garda Utama (LBH-PHIGMA).


    Ketua DPN LBH-PHIGMA, Samuel Raja Satria Siahaan, CPP, menegaskan bahwa kasus tersebut harus mendapatkan perhatian serius. Ia menilai terdapat kejanggalan karena perkara yang sebelumnya ditangani Polres Kampar justru berhenti selama dua tahun tanpa perkembangan signifikan, bahkan telah dilaporkan hingga ke Propam Polda Riau.


    “Kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, serta Menteri ATR/BPN untuk turun tangan dan menyelidiki persoalan tanah di wilayah Kampar, Riau, milik saudara Jaludin Simarmata,” tegas Samuel.


    Kronologis Singkat Kasus


    1. Pada Desember 1992, Jaludin Simarmata mengikuti program transmigrasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten Kampar, Riau.
    2. Januari 1993, ia ditempatkan di Desa Rimba Makmur, Kapling Sei Intan Jalur 1E dengan luas sekitar 1,5–2,5 hektare dan mulai menanami sawit.
    3. Ia kemudian memperoleh kapling PTP Blok N No. 34 seluas 3–4 hektare.
    4. Lahan tersebut awalnya diurus oleh adik iparnya, Tumbur Silalahi, dengan sistem bagi hasil.
    5. Pada 1996, pengelolaan dialihkan kepada Jainal Simarmata karena perjanjian sebelumnya tidak dipenuhi.
    6. Tahun 1998, Jainal membeli lahan pertapakan dan rumah dengan harga Rp5 juta, sementara hasil panen sawit di Blok N masih dibagi dua.
    7. Sejak 1996 hingga 2005, hasil panen yang dibayarkan kepada Jaludin tidak sesuai, dengan total tunggakan mencapai puluhan juta rupiah.
    8. Pada 2022, Jaludin mendapat informasi bahwa lahan Blok N No. 34 telah dijual kepada seseorang bernama Hariadi.
    9. Pihak keluarga kemudian memasang plang kepemilikan dan menelusuri pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut, termasuk Supri serta Warno/Rasno yang diduga membeli lahan dari Hariadi.
    10. Pada 6 Desember 2023, Jaludin membuat laporan polisi di Polres Kampar terkait dugaan penipuan dan penggelapan lahan beserta surat hak milik (SHM).
    11. Namun, 18 Juli 2024, Polres Kampar mengeluarkan SP3 dengan alasan alat bukti kurang, tanpa pemberitahuan gelar perkara secara lengkap.
    12. Pada 18 Desember 2024, Jaludin melayangkan aduan ke Propam Mabes Polri dan diarahkan ke berbagai tingkat pengawasan, hingga kembali direkomendasikan ke Polres Kampar.
    13. Terakhir, 28 Mei 2025, permohonan disertai bukti baru kembali diserahkan kepada penyidik Polres Kampar.
    14. Hingga kini, proses hukum disebut masih mandek tanpa kejelasan tindak lanjut.

    Halomoan Jaludin Simarmata bersama paralegal LBH PHIGMA, Samuel Raja Satria Siahaan, berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan agar persoalan tanah yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini dapat segera menemukan penyelesaian yang adil.


    (M. Hendra Irawan)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU