NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Sejumlah proyek yang tengah berlangsung di lingkungan Balai Benih Ikan (BBI) Cimaja di bawah Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan fisik di area tersebut diduga kuat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Dari hasil pantauan di lapangan, terdapat tiga proyek yang saat ini dikerjakan:
1. Pengaspalan dan Penataan Jalan BBI Cimaja
Sub Kegiatan: Penyediaan prasarana pembudidayaan ikan dalam (satu)
Nama Paket: Pengaspalan dan Penataan Jalan BBI Cimaja
No. SPK: 0003.1/08/SPK/JALAN/DISKAN/2025
Tanggal SPK: 11 November 2025
Nilai Kontrak: Rp 199.065.000
Penyedia: CV Pondasi Alam Prima
2. Rehabilitasi Indoor dan Outdoor BBI Cimaja
Nilai Kontrak: Rp 199.399.000
Penyedia: CV Pondasi Alam Prima
3. Pembangunan Gapura BBI Cimaja
Nilai Kontrak: Rp 49.379.000
Penyedia: CV Unggul Bangun Perkasa
K3 Diabaikan, APD Tidak Disediakan: Risiko Kecelakaan Ditanggung Pekerja
Hasil pemantauan menunjukkan para pekerja sama sekali tidak dibekali APD, mulai dari helm, sepatu keselamatan, rompi, hingga sarung tangan kerja. Di lokasi proyek, tidak tampak rambu-rambu K3, tidak ada pengawasan keselamatan, dan aktivitas berjalan tanpa perlindungan dasar apa pun.
Beberapa pekerja secara terbuka mengaku kepada awak media bahwa kontraktor tidak menyediakan APD dan tidak pernah memberikan arahan keselamatan kerja. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penyedia jasa sepenuhnya mengabaikan kewajiban K3 demi mengejar target pekerjaan.
Indikasi Pelanggaran Undang-Undang
Abaikan keselamatan pekerja bukan sekadar kelalaian tetapi pelanggaran hukum, antara lain:
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Kontraktor wajib menyediakan APD gratis, menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjalankan pengawasan keselamatan.
• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86–87)
Pekerja berhak atas perlindungan K3, dan perusahaan wajib menerapkan sistem K3.
• PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Setiap proyek pemerintah wajib menjalankan manajemen K3.
• Permen PU 05/PRT/M/2014
Rambu K3 dan APD adalah syarat wajib pekerjaan konstruksi.
Dengan demikian, tindakan kontraktor dapat dikategorikan melanggar kewajiban hukum, bukan sekadar kesalahan teknis.
Dinas Perikanan Disorot: Pengawasan Lemah atau Sengaja Membiarkan?
Publik mempertanyakan kinerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi yang seharusnya mengawasi seluruh kegiatan fisik di bawah kewenangannya.
Beberapa pertanyaan yang muncul di lapangan:
Mengapa proyek bisa berjalan tanpa APD sejak awal?
Apakah dinas tidak pernah turun melakukan pengecekan?
Jika sudah turun, mengapa pelanggaran K3 dibiarkan berlarut-larut?
Apakah laporan pengawasan hanya formalitas di atas kertas?
Dengan total anggaran lebih dari Rp 447 juta, masyarakat menilai dinas seharusnya lebih tegas dan tidak menutup mata terhadap pelanggaran keselamatan. Apalagi proyek berada di area fasilitas pemerintah yang seharusnya memberi contoh penerapan K3 yang benar.
Ketiadaan APD dan rambu K3 di tiga proyek sekaligus menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan dan minimnya ketegasan instansi terkait terhadap penyedia jasa.
Menunggu Sikap Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi, dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi belum merespons terkait dugaan kelalaian pengawasan serta pelanggaran K3 yang terjadi di lapangan.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada temuan visual saja, tetapi ditindaklanjuti dengan evaluasi dan sanksi tegas, mengingat keselamatan pekerja adalah aspek paling mendasar dalam setiap kegiatan fisik pemerintah.
(Wahyu /Sopiyan)


