NUSANTARANEWS | BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur dan perayaan Natal 2025 serta pergantian Tahun Baru 2026. Dalam edaran itu, Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Barat diminta mengambil langkah-langkah konkret guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah diimbau mengajak masyarakat untuk menumbuhkan empati terhadap warga yang terdampak musibah, serta merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Selain itu, seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum, diminta untuk tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Natal 2025 maupun malam pergantian Tahun Baru 2026. Penggunaan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, dan sejenisnya juga dilarang karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, kebisingan, serta gangguan ketertiban umum.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Pengawasan juga akan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjaga kondusivitas wilayah Jawa Barat selama momentum libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya peran serta semua elemen masyarakat demi terciptanya suasana perayaan yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi, serta Kapolda Jawa Barat.
(Ismet)


