NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Warga Sumedang Sonia Sugian telah melaporkan dugaan penipuan terkait kerja sama pengembangan lahan milik Yayasan Ikatan Koperasi Indonesia (IKOPIN) dan Koperasi Keluarga Besar (KKB) IKOPIN di kawasan Ampera ke Polres Sumedang. Kerjasama yang direncanakan menghasilkan rumah makan, sentra UMKM, lahan parkir, dan sarana olahraga justru berubah menjadi kerugian setelah lahan tersebut dialihkan kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan.
Kerjasama Dimulai dengan Itikad Baik
Pada awalnya, Sonia menerima undangan untuk bergabung dalam kerja sama pengembangan lahan yang terletak lebih tinggi dari permukaan jalan raya. Untuk meningkatkan daya saing lokasi, ia melakukan proses penurunan dan penataan tanah agar sejajar dengan jalan sekitar.
Setelah mencapai kesepakatan dasar, Sonia bersama pihak KKB IKOPIN menyusun Naskah Kesepahaman Bersama (MOU). Sebagai pengembang, ia bertanggung jawab atas seluruh tahapan pekerjaan – mulai dari perencanaan hingga pemindahan tiang listrik dan telepon – dengan total biaya mencapai lebih dari Rp500 juta.
"Meskipun pihak Yayasan IKOPIN telah menyetujui kerja sama secara lisan, penandatanganan MOU secara tertulis terus ditunda. Hingga kini, MOU hanya telah ditandatangani oleh Ketua Umum KKB IKOPIN dan Pengawas IKOPIN," ujar Sonia.
Lahan Disewakan Secara Sepihak
Pada tahun 2024, Sonia mengetahui bahwa lahan yang telah ia siapkan dengan penuh usaha telah disewakan kepada pihak ketiga untuk pembangunan rumah makan. Dana yang dikeluarkannya digunakan untuk perencanaan, penataan lahan, dan pengurusan seluruh keperluan utilitas.
"Kami menjalankan setiap tahapan dengan itikad yang baik dan berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam MOU. Konsep pengembangan ini kami rancang juga untuk mendukung kemajuan ekonomi masyarakat sekitar," jelasnya.
Menurut Sonia, pihak Yayasan dan KKB IKOPIN sebelumnya telah sepakat mengenai sistem kerja sama, namun pihak Yayasan terus menunda penandatanganan dengan alasan agar proses pengembangan tetap berjalan lancar. "Kabarnya pihak KKB telah menyewakan lahan tersebut secara sepihak dan memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah, sedangkan saya sama sekali tidak diperhatikan," tambahnya.
Upaya Komunikasi Tidak Berhasil
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Sonia telah melakukan berbagai upaya komunikasi baik secara langsung maupun melalui surat. Namun, ia selalu mendapatkan alasan kesibukan dan tidak mendapatkan tanggapan memadai. Akhirnya pada tahun 2024, ia mengirimkan surat pemberitahuan resmi dan melaporkan kasus ini ke Polres Sumedang.
"Saya berharap dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan terbuka, baik melalui jalur mediasi maupun proses hukum yang berlaku. Langkah ini bukan untuk menciptakan masalah, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum serta agar pihak terkait dapat bertanggung jawab," tegas Sonia.
Tanggapan dari Pihak KKB IKOPIN
Perwakilan KKB IKOPIN Yoedani menyatakan bahwa permasalahan yang diangkat Sonia terkait perjanjian pengelolaan sewa lahan parkir koperasi. Menurutnya, awalnya dirinya kurang memahami latar belakang perkara, namun setelah mengelola KKB, dikatakan bahwa pihak koperasi tidak menyentuh pengelolaan lahan parkir tersebut.
"Sebenarnya ada investor lain yang berminat berkerjasama dengan KKB untuk usaha rumah makan. Lahan parkir itu tidak ada kerjasama dengan siapapun selain Ibu Sonia, hanya saja pekerjaannya belum selesai. Ketika ada pihak lain yang ingin membuka rumah makan, kami beri kesempatan dan meminta bantuan Ibu Sonia untuk mengaspal parkiran – ini bukan pemberian dari investor, melainkan hutang saya kepada mereka," jelas Yoedani.
Ia menambahkan bahwa rencana pembukaan sentra kuliner UMKM masih bersifat awal. Perjanjian yang sudah ditandatangani hanya berkaitan dengan lahan parkir, sedangkan rencana lainnya baru sebatas MOU. "Dulu pernah mengirim surat yang ditanggapi agak terlambat karena kesibukan internal IKOPIN saat ada kegiatan agregasi. Ketika kami merespons, ternyata Ibu Sonia sudah melaporkan ke polisi dalam waktu kurang dari sebulan," ujarnya.
Yoedani menyatakan bahwa jika Sonia ingin melanjutkan kerja sama, pihaknya siap mendukung. Namun karena kasus telah dibawa ke jalur hukum, pihaknya akan mengikuti proses yang berlaku. "Saya tidak membela siapapun, hanya sebagai saksi yang melihat bagaimana proses ini berlangsung," katanya.
(Endi Kusnadi)


