• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Diduga Oknum Penjual Pupuk Subsidi di Cidadap Berbohong, Terancam Jeratan Hukum Ganda

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 14 Januari 2026, 15.43.00 WIB Last Updated 2026-01-14T08:44:01Z

    NUSANTARNEWS | ​SUKABUMI – Kasus temuan pupuk subsidi di warung tidak resmi di Kampung Cidadap RT 03/01 memasuki babak baru. Selain dugaan penyimpangan distribusi, oknum penjual berinisial W kini terancam terjerat pasal mengenai pemberian keterangan palsu setelah pihak yang disebut sebagai pemasok memberikan bantahan keras.


    ​Fakta Lapangan dan Bantahan

    ​Dalam investigasi awal, Wawan mengaku mendapatkan pupuk organik subsidi tersebut dari Pak Hamdun. Namun, saat tim media melakukan klarifikasi, Pak Hamdun membantah mentah-mentah. "Itu bohong, saya tidak pernah menjual pupuk subsidi kepadanya," ungkap Hamdun.


    ​Kebohongan yang disampaikan kepada awak media ini diduga kuat untuk memutus rantai informasi mengenai asal-usul sebenarnya pupuk tersebut, yang dijual seharga Rp 4.000/kg (jauh di atas harga resmi).

    ​Berdasarkan koordinasi dengan praktisi hukum, tindakan Wawan dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus:

    ​Terkait Keterangan Palsu/Kebohongan:

    ​Pasal 14 atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946: Mengatur tentang penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran atau kabar yang berkelebihan/tidak lengkap.

    ​Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Jika informasi bohong tersebut disebarkan melalui media elektronik yang mengakibatkan kerugian konsumen.

    ​Terkait Distribusi Pupuk:


    ​Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi (Tindak Pidana Ekonomi).

    ​Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Terkait penyalahgunaan distribusi barang dalam pengawasan (subsidi).

    ​Sanksi Berat Menanti


    ​Sesuai aturan, pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Penjualan di luar kios resmi (KPL) dan pemberian keterangan palsu kepada pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial (media) dapat memperberat ancaman hukuman bagi pelaku.


    ​"Jika terbukti ada unsur kesengajaan menyesatkan informasi untuk menutupi tindak pidana distribusi ilegal, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku," lapor tim investigasi di lapangan.


    ​Analisis Singkat Pasal untuk Anda:

    ​Jika Pak Wawan berbohong kepada wartawan: Ini bisa dianggap menghambat kerja jurnalistik atau memberikan info palsu yang merugikan publik secara informasi.


    ​Hukuman Penjualan Pupuk: Karena dia menjual 1kg seharga Rp 4.000 (eceran ilegal), dia melanggar HET (Harga Eceran Tertinggi) yang bisa berujung pada penyitaan barang dan denda besar atau penjara karena ini masuk kategori Tindak Pidana Ekonomi.


    ​(Sakur)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU