NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di MTs Darul Muta’alimin, Desa Cikaret Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Setelah pemberitaan terkait kasus tersebut ramai diberitakan media pada 17 Januari 2026, muncul dugaan intimidasi terhadap awak media oleh sejumlah orang tak dikenal yang meminta agar berita tersebut dihapus atau diturunkan.
Menanggapi hal tersebut, Paul Akfitis, pemerhati dunia pendidikan, angkat bicara dan mengecam keras segala bentuk intimidasi serta praktik pungli di lingkungan pendidikan, khususnya madrasah.
“Jangan pernah menyerah dan lelah demi perbaikan, kebaikan, dan untuk menindak segala bentuk kezaliman, terutama praktik-praktik korupsi di mana pun berada. Apalagi ini terjadi di dunia pendidikan,” tegas Paul.
Menurut Paul, pungutan yang dilakukan dengan dalih infak, sedekah, atau sebutan lain namun bersifat wajib dan memberatkan peserta didik tetap tergolong pungli dan tidak dapat dibenarkan.
Ia juga mengecam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), khususnya di bidang Pendidikan Madrasah (Penmad).
“Kemenag Kabupaten Sukabumi jangan tutup mata. Di mana fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah? Seharusnya sekolah dibina agar menjadi lebih baik, bukan justru membiarkan praktik pungli terus berulang,” ujarnya.
Sementara itu, awak media telah tiga kali mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi dari pejabat terkait, H. Maman. Namun, setiap kedatangan tersebut, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan oleh petugas keamanan kantor.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, awak media akhirnya berhasil menghubungi H. Maman melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, H. Maman menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan MTs Darul Muta’alimin dan meminta agar dana yang dipungut dikembalikan kepada 139 siswa penerima manfaat. Pengembalian tersebut, menurutnya, telah dilakukan pada Minggu sebelumnya.
Namun, Paul menyayangkan proses pengembalian dana tersebut tidak disaksikan oleh awak media maupun pihak independen lainnya.
“Ini semakin menunjukkan bobroknya sistem pengawasan dan pembinaan di Kemenag Kabupaten Sukabumi. Ketika sudah ramai di media sosial dan pemberitaan, baru berbenah,” ungkap Paul.
Paul menegaskan bahwa dirinya bersama tim awak media tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menyatakan siap membawa persoalan ini ke Kemenag Provinsi Jawa Barat hingga ke Kementerian Agama RI, apabila Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan para pemangku kebijakan terkait terus menghindari audiensi dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan.
“Ini komitmen kami demi dunia pendidikan yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Paul.
(Ismet)


