NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Dugaan peredaran obat-obatan golongan daftar G (obat keras) secara ilegal kembali meresahkan warga. Kali ini, sebuah bangunan di Jalan Raya Selakopi, RT 01/04, Desa Lembur Sawah, diduga kuat
menjadi titik transaksi penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di bangunan tersebut terlihat mencurigakan.
Lokasinya yang berada di pinggir jalan raya dan berdekatan dengan area pemukiman serta tempat usaha lain (seperti pangkas rambut dan warung) membuat akses pembeli, yang mayoritas adalah kalangan remaja, menjadi sangat mudah.
Jenis Obat: Diduga menjual Tramadol dan Excimer yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.
Lokasi: Jalan Raya Selakopi, RT 01/04, Desa Lembur Sawah.
Modus: Berkedok toko biasa atau warung kelontong untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.
"Peredaran obat tanpa izin ini sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sebelum dampak negatifnya semakin meluas di lingkungan kami," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Hukum
Praktik penjualan obat keras tanpa izin edar ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang besar karena membahayakan kesehatan masyarakat.
Warga berharap pihak Polres setempat dan BPOM segera melakukan sidak dan penertiban di lokasi tersebut guna memastikan wilayah Desa Lembur Sawah bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.
(Sakur)


