• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Miris" Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Golongan G, Sebuah Bangunan di Sukabumi Disorot

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 20 Januari 2026, 14.30.00 WIB Last Updated 2026-01-20T07:30:08Z

    NUSANTARANEWS | ​SUKABUMI – Sebuah lokasi di Jalan KH. A. Sanusi No. 36, Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga kuat menjadi tempat transaksi obat-obatan keras terlarang jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal.


    ​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (20/01/2026), aktivitas di sekitar lokasi tersebut tampak mencurigakan. Bangunan yang terlihat sederhana dan tertutup tersebut disinyalir menyalahgunakan izin dengan menjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter maupun izin resmi dari dinas kesehatan terkait.

    ​Modus Penjualan Tersembunyi


    ​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peredaran obat-obatan ini menyasar kalangan remaja dan pemuda di wilayah Cisaat dan sekitarnya. Modusnya, pembeli datang langsung ke lokasi yang sepintas terlihat seperti warung atau tempat tinggal biasa untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum.


    ​"Kami merasa resah dengan adanya aktivitas yang tidak jelas di lingkungan ini, apalagi jika benar yang dijual adalah obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

    ​Ancaman Hukum


    ​Penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer secara sembarangan merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat dengan:

    ​Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal miliaran rupiah.


    ​Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak kepolisian setempat, khususnya Satnarkoba Polres Sukabumi, segera melakukan tindakan tegas dan penggerebekan di lokasi tersebut guna memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.



    (Sakur)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU