NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Pengurus Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa (KORSA) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, pada Minggu (8/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya masyarakat Kecamatan Cikidang untuk menyampaikan aspirasi terkait pengembangan ekonomi dan kepastian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria.
Sesuai dengan inpres nomor 8 tahun 2025
Tindak lanjut dari PP 48, nomor 48 tahun 2025 dan Perpres nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam surat bernomor 002/EX/KOP.RBI/II/2026 tersebut, pihak koperasi mengusulkan agar pertemuan dapat dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Pendopo Palabuhanratu.
Fokus pada Ekonomi dan Hak Tanah
Ketua Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa, Imran Firdaus, didampingi Sekretaris Yaya Sunarya, menyatakan bahwa audiensi ini sangat krusial bagi kemajuan wilayah Cikidang.
Ada dua poin utama yang menjadi pokok bahasan:
1. Pengembangan Koperasi Produsen: Mendorong penguatan usaha berbasis masyarakat guna meningkatkan taraf ekonomi di Kecamatan Cikidang.
2. Reforma Agraria: Memperjuangkan legalitas dan hak atas tanah bagi masyarakat Cikidang yang selama ini telah memanfa'atkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan utama.
"Kami berharap Bapak Bupati dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat demi meningkatkan ekonomi dan mengembangkan potensi yang ada di wilayah Cikidang," tulis pengurus dalam surat tersebut.
Harapan Masyarakat Cikidang
Koperasi yang berdiri atas prakarsa swadaya masyarakat ini berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, dapat memberikan ruang dialog bagi warga.
Melalui audiensi ini, masyarakat berharap ada solusi konkret terkait isu-isu daerah demi mewujudkan visi Kecamatan Cikidang yang maju, unggul, dan sejahtera.
Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi masih menunggu konfirmasi jadwal resmi dari pihak protokol pimpinan daerah.
(Hans)


