NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (11/3/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan rapat paripurna ini merujuk pada jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk periode Maret hingga April 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati dua Raperda, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing alat kelengkapan dewan menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama. Sementara itu, laporan Komisi II DPRD mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dipaparkan oleh Edi Sudrajat.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, kedua Raperda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai tahapan sebelum mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Pimpinan DPRD juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tuntasnya dua rancangan peraturan tersebut. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menilai rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian regulasi strategis daerah.
Ia menjelaskan, setelah disetujui bersama, tahap selanjutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar kedua regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan.
Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melanjutkan kegiatan dengan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
(Ismet)


