• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Enam Warga yang Diamankan Operasi Keamanan di Tembagapura Dikembalikan ke Keluarga oleh Kodim 1710 Mimika

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 05 Maret 2026, 20.58.00 WIB Last Updated 2026-03-05T13:58:23Z

     


    NUSANTARANEWS | MIMIKA — Enam warga yang sebelumnya diamankan dalam operasi patroli keamanan di wilayah Tembagapura akhirnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga oleh Kodim 1710/Mimika. Proses penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (3/3/2026) malam hingga dini hari.


    Penyerahan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum yang mengharuskan penahanan terhadap keenam warga tersebut. Sebelumnya, mereka diamankan oleh Tim Patroli Koops TNI Papua pada 2 Maret 2026 di wilayah Kali Mbua dan Kalikabur, Utikini Lama, Distrik Tembagapura, dalam rangka operasi penindakan terhadap jaringan yang diduga berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).


    Kegiatan penyerahan warga kepada keluarga diwakili oleh Anton Alom, anggota Komisi I DPRK Mimika, serta disaksikan langsung oleh Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan. Selain itu, sekitar 20 orang perwakilan keluarga dan unsur terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.


    Anton Alom menyampaikan apresiasi terhadap komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam proses tersebut. Ia menilai langkah penyerahan warga ke Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, berjalan baik dan diterima oleh pihak keluarga.


    Menurutnya, proses tersebut menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat setempat.


    Pihak keluarga juga menyatakan memahami situasi keamanan di wilayah Tembagapura yang sempat mengalami peningkatan aktivitas pengamanan. Mereka menilai aparat TNI dan Polri telah bertindak secara terukur serta sesuai prosedur yang berlaku.


    Selain itu, keluarga juga mengapresiasi respons cepat dari Dandim 1710/Mimika yang memfasilitasi proses pengembalian warga kepada keluarga setelah pemeriksaan selesai dilakukan.


    Aparat keamanan menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang diamankan tidak otomatis dapat ditahan apabila tidak terdapat unsur pidana yang cukup. Prinsip praduga tak bersalah menjadi dasar utama dalam proses penegakan hukum.


    Penahanan, menurut aparat, hanya dapat dilakukan terhadap individu yang memiliki bukti keterlibatan langsung dalam suatu tindak pidana atau telah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.


    Karena itu, warga yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum serta tidak memiliki status DPO wajib dikembalikan kepada keluarga setelah proses pemeriksaan selesai.


    Kodim 1710/Mimika juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau propaganda yang beredar di media sosial maupun media online yang berpotensi memicu kesalahpahaman terkait situasi keamanan.


    TNI menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam operasi keamanan dilakukan secara profesional, terukur, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Sumber: Koops TNI Papua 

    Editor: Ismet

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU