• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 05 Maret 2026, 22.52.00 WIB Last Updated 2026-03-05T15:52:42Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024.


    Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


    Rachman menjelaskan, tersangka RH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran desa serta penerimaan PBB sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.


    “Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Rachman.


    Berdasarkan hasil audit keuangan yang dimiliki pihak kejaksaan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp394.861.618.


    “Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh sebesar Rp394.861.618 terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2023–2024,” jelasnya.


    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (5/3/2026), guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


    Dari hasil pemeriksaan awal, dana yang diduga diselewengkan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut aliran penggunaan dana tersebut dalam proses persidangan.


    Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.


    Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan aparat desa lainnya.


    “Untuk sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka baru RH. Namun perkara ini masih terus kami kembangkan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Rachman.


    (Idris)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU