NUSANTARANEWS | JAKARTA — Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdullah Jaidi, menegaskan bahwa hasil rukyatul hilal tetap menjadi penentu akhir dalam penetapan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Syawal 1447 H.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Posisi Hilal 1 Syawal 1447 H yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Menurut Abdullah, berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal di wilayah paling barat Indonesia, khususnya Aceh, telah mencapai ketinggian sekitar 3 derajat. Namun, nilai elongasi masih berada pada kisaran 5,8 hingga 6,1 derajat.
“Kalau kita lihat dari sisi ketinggian, di Aceh itu sudah memenuhi sekitar 3 derajat. Tetapi elongasinya masih berada di bawah ketentuan yang disepakati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, negara-negara anggota MABIMS menetapkan kriteria visibilitas hilal dengan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Karena itu, kondisi saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi syarat tersebut.
Abdullah mengingatkan bahwa penetapan awal Syawal harus tetap mengacu pada mekanisme yang telah disepakati, yakni mengombinasikan metode hisab dan rukyat.
“Sebagaimana pedoman kita adalah imkanur rukyat, maka hasil hisab perlu dicocokkan dengan hasil rukyat di lapangan,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pengamatan hilal, terutama di wilayah Aceh yang menjadi salah satu titik strategis pemantauan.
“Untuk itu, sebaiknya kita menunggu hasil rukyat di Aceh hingga selesai, karena itu akan sangat menentukan,” lanjutnya.
Abdullah menegaskan, apabila terjadi perbedaan antara hasil hisab dan rukyat, maka hasil rukyat menjadi rujukan utama dalam penentuan awal bulan Hijriah.
“Jika terjadi perbedaan, maka hasil rukyat yang menjadi penentu. Dan apabila masih terdapat perbedaan pandangan di antara para ahli, maka keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, menjadi rujukan yang kita ikuti bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i dalam penetapan kalender Hijriah di Indonesia.
“Perhitungan hisab yang kita miliki perlu diselaraskan dengan hasil rukyat terakhir. Mari kita menunggu dan mendengarkan kesaksian rukyat yang akan dilakukan di Aceh,” pungkasnya.
Seminar ini menjadi bagian dari rangkaian proses penentuan awal Syawal 1447 H yang melibatkan ulama, pakar astronomi, serta berbagai pemangku kepentingan sebelum pelaksanaan sidang isbat.
Sumber: Kementerian Agama
Editor: Ismet


