NUSANTARANEWS | JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama menyampaikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan astronomi (hisab) serta laporan pemantauan hilal (rukyat) di berbagai daerah di Indonesia.
“Secara hisab dan berdasarkan hasil rukyat yang tidak menemukan hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Sidang isbat turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, antara lain Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menurut Menag, secara astronomi posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh negara-negara anggota MABIMS. Tinggi hilal di Indonesia saat itu berkisar antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat masih di bawah standar minimum yang ditetapkan.
Selain itu, hasil pemantauan hilal di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya penampakan hilal yang dapat dikonfirmasi.
“Tidak ada satu pun laporan yang menyatakan hilal terlihat,” jelasnya.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi acuan bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak. Hal ini juga diharapkan memperkuat persatuan umat dalam menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan.
Sidang isbat kali ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BRIN, serta para ahli falak dari berbagai organisasi Islam dan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Menteri Agama menegaskan pentingnya sidang isbat sebagai forum musyawarah nasional dalam menentukan awal bulan Hijriah. Hal ini diperkuat dengan terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara terintegrasi antara hisab dan rukyat.
“Sidang isbat menjadi sarana menjaga kebersamaan dan persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah,” pungkasnya.
(Ismet)


