• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Wakapolda Jabar Pimpin Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Sumedang Jelang Mudik

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 16 Maret 2026, 10.34.00 WIB Last Updated 2026-03-16T03:34:55Z

     


    NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memimpin langsung kegiatan penyekatan dan razia kendaraan sumbu tiga (truk besar/tronton) di wilayah hukum Polres Sumedang pada Minggu (15/3/2026).

     

    Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB berlangsung di depan Kawasan Dwipapuri Abadi, Jalan Raya Rancaekek Km 24,5, Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung. Turut mendampingi adalah sejumlah pejabat utama Polda Jawa Barat, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, serta jajaran personel Polres Sumedang.

     

    Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari kelengkapan dokumen kendaraan dan izin angkutan, penindakan pelanggaran waktu operasional, pemeriksaan muatan terkait Over Dimension Over Loading (ODOL), hingga memberikan imbauan kepada pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas. Dari hasil kegiatan, sebanyak 85 kendaraan truk sumbu tiga didapati melanggar aturan dan mendapatkan pendataan serta teguran.

     

    Brigjen Pol Adi Vivid menegaskan bahwa penyekatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kelancaran lalu lintas menjelang mudik Lebaran. "Penyekatan kendaraan sumbu tiga ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Barat dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi operasionalnya agar tidak mengganggu arus mudik masyarakat serta untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

     

    Sementara itu, AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bentuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun muatan. Kendaraan yang melanggar kami lakukan pendataan serta diberikan teguran agar ke depan para pengemudi lebih disiplin," ungkapnya.

     

    Ia menambahkan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak mudik. Kegiatan penyekatan dan razia berakhir sekitar pukul 17.10 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

     

     (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU