NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa kepada DPRD Kabupaten Sumedang. Pengajuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026).
Langkah ini diambil pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Kebijakan baru ini membuat sejumlah aturan daerah yang sudah ada perlu disesuaikan, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
Dijelaskan, dalam kedua peraturan daerah tersebut terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Antara lain menyangkut pengaturan masa jabatan kepala desa, kebijakan pemilihan serentak bergelombang, masa pendaftaran bakal calon, persyaratan calon, jangka waktu verifikasi dan validasi administrasi, klarifikasi, penetapan hingga pengumuman nama calon.
Selain itu, aturan lama juga belum mengatur kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, serta jangka waktu pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan antarwaktu.
"Kedua Perda tersebut juga belum mengatur hal-hal baru seperti pelaksanaan pemilihan secara elektronik, pemilihan dengan satu calon, serta seleksi tambahan menggunakan kriteria pendidikan, pengalaman kerja di pemerintahan, dan usia jika bakal calon yang memenuhi syarat berjumlah lebih dari lima orang," ungkapnya.
Guna menyederhanakan regulasi serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi, kedua peraturan lama tersebut nantinya akan digabungkan dan disusun kembali menjadi satu aturan baru utuh tentang pemilihan kepala desa.
Diketahui, pada tahun 2026 ini sebanyak 93 kepala desa di Sumedang yang menjabat periode 2018–2026 akan berakhir masa jabatannya.
Bupati Sumedang menjelaskan, pemilihan kepala desa akan berjalan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan. Proses diawali dengan pemberitahuan BPD kepada kepala desa mengenai akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelumnya, yang sudah dimulai sejak 5 Juni 2026 lalu.
Nantinya, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2026 dengan sistem hibrida: satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) per desa menggunakan cara elektronik, sedangkan TPS lainnya tetap menggunakan cara manual.
"Penyelenggaraan pemilihan kepala desa harus didukung regulasi yang selaras dengan aturan yang lebih tinggi, mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegasnya.
(Endi Kusnadi)


