• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Terungkap! Misteri Kerangka Perempuan di Sagaranten, Polres Sukabumi Tetapkan H Alias D sebagai Tersangka

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 17 Juli 2026, 01.28.00 WIB Last Updated 2026-07-16T18:29:13Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Misteri penemuan kerangka jenazah seorang perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Seorang pria berinisial H alias D (44) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial N (35).


    Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/7/2026) menjelaskan, kerangka korban pertama kali ditemukan warga pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten.


    "Setelah identitas korban berhasil diketahui, kurang dari 24 jam penyidik berhasil mengungkap bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres.



    Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang dipadukan dengan penyelidikan konvensional. Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, barang bukti di tempat kejadian perkara, hingga penelusuran jejak transaksi dan komunikasi yang dilakukan pelaku.


    Dari hasil penyelidikan diketahui peristiwa tersebut diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan perkebunan jati Sagaranten. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu perselisihan mengenai persoalan uang antara korban dan tersangka.


    Menurut Kapolres, sebelum kejadian korban dan pelaku bertemu sesuai kesepakatan. Namun saat berada di lokasi, keduanya terlibat pertengkaran terkait penggunaan sejumlah uang. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga memukul korban menggunakan botol dan batu hingga dua kali, menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.


    Setelah korban meninggal, tersangka kemudian memindahkan jasad korban ke lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Jasad tersebut baru ditemukan warga sekitar dua minggu kemudian dalam kondisi tinggal kerangka.


    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan pecahan botol yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan, pakaian milik korban dan pelaku, sepeda motor korban yang sempat digadaikan tersangka, telepon genggam korban yang dijual pelaku, serta sejumlah perhiasan milik korban.



    Meski tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mendalami hubungan antara korban dan pelaku, termasuk kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (3) dan/atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


    Menutup keterangannya, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian,  menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU