ERAJATENG.COM ■ Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 (K-13).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 (K-13) itu sudah dihentikan prosesnya.
"Sesuai hasil ekspose di BPK RI Provinsi Sulawesi selatan, tidak ada ditemukan indikasi kerugian negara," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, pada Kamis (09/01/2020).
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses ekspose yang dilakukan, mulai dari faktur pembelian, pengiriman dan proses distribusi barang semua ada dan sama.
"Semua barang ada sesuai dengan faktur atau dokumen pengadaan barang tersebut," jelasnya.
AKP Syamsul Rijal melanjutkan, kasus ini sudah dinyatakan tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena tidak adanya indikasi kerugian negara yang ditemukan.
■ Putri Anggreani