Sukabumi - NusantaraNews
Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan dengan adanya dugaan pengembalian yang di lakukan oleh beberapa Kades terkait dugaan persoalan bankum untuk 85 Desa yang diduga keras menggunakan anggaran pribadi dari para Kades patut di pertanyakan asal anggaranya dari mana karena jelas terkait persoalan ini sudah berjalan bahkan hal tersebut hanya menutupi kesalahan administrasi saja bukan berarti memutus persoalan di mata hukum apalagi anggaran yang di terima oleh oknum LBH belum di kembalikan malahan menggunakan dana pribadi para kades yang perlu juga di pertanyakan asal anggaranya karena seharusnya anggaran yang sudah di keluarkan lah yang di ambil kembali oleh pihak pemerintah Desa atau pun Inspektorat.
"Persoalan sudah berjalan bahkan sedang dalam proses itu pun pengembalian jika sudah di lakukan menggunakan anggaran pribadi kades patut juga di pertanyakan dari mana asal anggarnya karena jika berbicara aturan seharusnya uang yang sudah di terima oknum LBH lah yang harus di kembalikan ke negara karena jika para Kades mengembalikan patut di pertanyakan anggaranya dari mana karena jika acuan pada gajih saja tidak akan cukup serta pengembalian bukan berarti memutus mata rantai hukum yang sedang berjalan karena dugaan perbuatan melawan hukumnya telah di lakukan "cetus ketum Lpi
Maka dari itu Lpi mendesak Kapolres Sukabumi untuk segera menetapkan status hukum persoalan bankum untuk 85 Desa yang diduga keras sudah masuk unsur KKN (Kolusi,Korupsii,dan Nepotisme) yang mana ada kesepakatan serta cash back yang di terima dari kesepakatan yang diduga keras penyalah gunaan anggaran Dana Desa untuk Bankum.
Dengan Begitu Lpi juga meminta kepada Kapolres Sukabumi untuk memanggil serta memeriksa Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diduga keras melakukan sebuah kesengajaan pada proses LHP yang di lakukan karena hanya mengerucut pada sanksi administrasi tidak ada rujukan untuk sanksi pidana ada apa dengan inspektorat yang seharusnya menjadi pelindung buat keuangan negara maka harusnya merekomendasikan rujukan hukum pidana pada persoalan 85 Desa tersebut agar tidak dianggap melakukan pembiaran pada penangan yang lamban seperti ini
Yang mana hal ini harus ada epek jera agar tidak terjadi lagi di kemudian hari Lpi juga menduga keras beberapa dugaan terkait penggunaan anggaran yang diduga keras tidak sesuai atau pun pekerjaan pembangunan yang tidak memiliki kualitas bagus di lindungi oleh inspektorat yang seharusnya menjadi pengadil dalam tugas dan pungsi menjaga stabilitas serta kebersihan birokrasi yang berjalan karena dugaan praktek praktek licik kadang terjadi pada beberapa proyek yang dilaksanakan.
Jika terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Uang Negara di anggap sepele atau pun di sepelekan mau sampai kapan Kabupaten Sukabumi bisa berkembang karena jelas berawal dari penggunaan anggaran yang diduga banyak di ambil celah keuntungan oleh para oknum pemilik kebijakan yang akhirnya merugikan masyarakat salah satu contoh jika ada pembangunan yang tidak sesuai kualitas dan hanya mengejar kuantitas itu pun sama dapat di pastikan pembangunan tersebut tidak akan taham lama.pungkas Lpi
Wahyu hidayat