• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di Perum Frinanda Palabuhanratu, Pelaku Diamankan dalam Waktu Tiga Jam

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 08 Mei 2024, 20:54 WIB Last Updated 2024-05-08T13:54:31Z

     


    SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengadakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang waria di Perumahan Frinanda Palabuhanratu. Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, memimpin konferensi pers tersebut.


    Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prastyo mengungkapkan bahwa pada hari Rabu, 8 Mei 2024, pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di perumahan Frinanda Palabuhanratu. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Mei, sekitar pukul 04.00 dini hari.



    Korban, yang diidentifikasi sebagai Saudara S, berusia 54 tahun dan berasal dari Lebak, Banten. Dalam waktu tiga jam setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama oleh polisi, pelaku berhasil diamankan. Pelaku berupaya melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap di daerah Parungkuda.Ungkap Tony Prastyo 


    Kapolres menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimum untuk Pasal 338 adalah 15 tahun penjara, sementara untuk Pasal 351 adalah 7 tahun penjara.


    Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 dini hari, tentang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tim satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu segera mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.


    Masih kata Ali, "Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju Bogor menggunakan bis umum, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan terminal bis di Sukabumi. Mereka berhasil menghentikan bis yang dicurigai mengangkut pelaku dan menangkapnya di Polsek Parungkuda dalam selang waktu tiga jam".



    Ali Jupri menjelaskan bahwa motif pelaku adalah karena merasa terpaksa melakukan tindakan tersebut setelah diancam dengan pisau oleh korban. Pelaku mengaku tidak pernah memiliki hubungan yang intim dengan korban sebelumnya. Pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut ditemukan di TKP dan di kamar mandi, sesuai pengakuan pelaku".


    Berdasarkan olah TKP, korban adalah seorang pria yang biasa dipanggil "Mak Ceuceu." Polisi mengungkap bahwa pelaku baru mengenal korban satu bulan sebelum kejadian saat korban mengunjungi salon tempat pelaku bekerja".


    Jurnalis: Ismet / Riswandi


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU