• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polres Sukabumi Ungkap Perkara Curanmor, Amankan 21 Motor Hasil Kejahatan

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 30 Mei 2024, 21:57 WIB Last Updated 2024-05-30T15:06:03Z

     


    SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Polres Sukabumi bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 21 motor hasil kejahatan disita dari tersangka berinisial H. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Polres Sukabumi pada Kamis (30/5/2024).


    Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan, "Pada hari ini, kami Polres Sukabumi merilis pengungkapan perkara terkait dengan curanmor atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana laporan polisi pada 2 Januari 2024. Saya sampaikan  bahwa pengungkapan ini bermula dari satu orang yang sudah menjadi target operasi kami karena melakukan pencurian kendaraan bermotor pada bulan Desember 2023 di Cicurug."


    "Dari penangkapan tersebut, kami melakukan pengembangan dan mendapati ada 21 motor yang merupakan hasil kejahatan dari tersangka. Beberapa sudah kami identifikasi lokasi kejadiannya, termasuk korban dan laporan polisinya. Jadi, saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kejadian ini tidak hanya di Sukabumi, tetapi juga di wilayah Bogor," ungkapnya.


    "Beberapa kendaraan masih kami identifikasi, baik jenis kendaraan maupun tempat kejadiannya, untuk dikorelasikan dengan laporan dari orang-orang yang dirugikan. Selanjutnya, nama-nama korban dan kronologi kejadian akan disampaikan oleh Kasatreskrim," tambahnya.


    Kasat reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan, "Kami dari Satreskrim Polres Sukabumi pada bulan ini melaksanakan operasi, setelah melakukan identifikasi terhadap target operasi (TPO) yang kami cari. Karena tersangka ini sudah menjadi TPO di Polsek Cicurug sejak Desember 2023, kami melakukan pencarian dan akhirnya menangkap tersangka di wilayah Lengkong, dan didapati 21 kendaraan."


    "Tersangka yang terlibat dalam kasus di Cicurug sudah ditahan di Lapas Warungkiara dan sudah diproses untuk laporan polisi yang lama. Sedangkan untuk laporan baru di bulan Januari dan Mei, kami sudah mendapatkan beberapa kendaraan dan mengidentifikasi korban-korbannya. Para korban juga sudah diberitahu untuk mengambil kendaraan mereka," ucapnya.


    "Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk menghubungi Polres Sukabumi karena kami sudah mengidentifikasi kendaraan yang hilang di wilayah Kabupaten Bogor, Garut, Cimahi, Bandung Barat, dan Kota Sukabumi," lanjutnya.


    "Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 huruf E 4E 5E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Modus operandi tersangka adalah dengan memasuki pekarangan menggunakan kunci leter T dan mengambil paksa kendaraan roda dua tersebut," tegasnya.


    "Tersangka berinisial H ini adalah residivis. Dia biasanya melakukan aksinya berdua, namun setelah rekannya ditangkap, dia beraksi sendirian. Dalam waktu 2 atau 3 menit, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut," tambahnya.


    "Informasi teknis terkait identitas kendaraan akan kami share di media sosial Polres Sukabumi. Harapannya, masyarakat yang merasa kehilangan motor dan identitasnya cocok dapat mengambil kendaraan tersebut dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," tutupnya.


    Jurnalis: Riswandi

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU