NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Tim ukur pertanahan dari PLN terpaksa menghentikan kegiatan pematokan untuk pembangunan jaringan tower SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) 150 KV di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Penghentian ini dilakukan setelah pihak pengurus lahan dari PT Cakramas mengusir tim tersebut karena tidak memiliki izin resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/01/2025) di dua titik jaringan tower, yakni T 32 dan T 33. Berdasarkan pantauan di lapangan, awalnya kegiatan pemasangan patok berjalan lancar. Namun, ketika pengurus lahan tiba dan mengetahui aktivitas tersebut, mereka langsung meminta tim PLN menghentikan kegiatan dan mencabut patok yang sudah terpasang.
Ilman, perwakilan bagian pertanahan PLN, menyatakan bahwa pihaknya memang belum mendapatkan izin dari pemilik lahan untuk melakukan pemasangan patok.
"Hari ini kami melakukan kegiatan pematokan untuk pengukuran BPN. Namun, karena pihak pemilik lahan keberatan, kami memutuskan untuk mencabut kembali patok yang sudah terpasang. Untuk sementara, pematokan di titik T 32 dan T 33 kami batalkan," ujar Ilman di lokasi kejadian.
Ia juga menambahkan bahwa pihak PLN sebelumnya sudah menjalin komunikasi dengan pemilik lahan, tetapi secara prosedural izin dari pemilik belum didapatkan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PT Cakramas, Aan Supendi, menyayangkan tindakan PLN yang belum memperoleh izin resmi dari pemilik lahan. Menurutnya, meskipun pihaknya mendukung program pemerintah, pemasangan tower SUTT harus disesuaikan dengan kesepakatan sebelumnya.
"Kami bukan tidak mendukung, tetapi sesuai kesepakatan saat pertemuan dengan Dirut PLN di Jakarta, lokasi tower ini seharusnya dipindahkan. Sayangnya, hasil kajian pemindahan dari PLN tidak pernah diberikan atau disampaikan kembali kepada kami," jelas Supendi.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan landasan pacu pesawat kecil guna mendukung pengembangan pariwisata Geopark Ciletuh.
"Rencana pembangunan landasan pacu ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik wisatawan ke Sukabumi. Oleh karena itu, kami meminta agar pembangunan tower dipindahkan ke lokasi lain yang tidak berada di tengah area," tegas Supendi.
Atas insiden ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan guna mencari solusi terbaik. Pihak PT Cakramas menegaskan bahwa mereka tetap mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah, tetapi meminta agar rencana pembangunan tower disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan pemilik lahan.
Dengan adanya polemik ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara PLN dan pemilik lahan dapat segera menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
(Red)