NUSANTARANEWS | BANTEN - Soroti dugaan tambang batu tanpa izin di wilayah kecamatan cilograng , lebak , Banten Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui ketua umumnya , Rohmat Hidayat menyatakan kepada awak media pihaknya telah Resmi melayangkan surat aksi dan aduan Kemapolda Banten.
Perhari ini surat sedang dalam perjalanan dari DPP menuju Mapolda Banten yang mana kami melayangkan Dua surat satu untuk aduan dan satu untuk pemberitahuan aksi masa yang akan di gelar di mapolda banten " Cetus Rohmat
Yang mana menurut Rohmat pihak Polda Banten kurang respon akan apa yang menjadi pemberitaan yang ramai di publik padahal jelas adanya tambang batu tanpa izin berdampak banyak pada lingkungan dan retribusi PAD" Tegas Rohmat
Dalam hal ini pihak Lpi menduga keras bahwa material batu yang digunakan oleh pihak perusahaan pelaksana proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga micro hidro (PLTMH) yang berada di wilayah Desa cikamunding , kabupaten lebak, provinsi Banten
Diduga keras menggunakan material batu dari salah satu tambang batu yang diduga keras tidak memiliki izin atau bisa disebut tambang batu ilegal sehingga hal ini jelas
Perlu menjadi atensi khusus untuk pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mana jelas tidak hanya merusak alam akan adanya tambang batu tanpa izin melainkan juga bersebrangan dengan undang undang yang mana hal itu jelas di atur dalam
Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin resmi akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
Maka dengan hal hal di atas Lpi mendesak pihak Kapolda Banten untuk segera bertindak memanggil dan memproses semua pihak yang terlibat dalam dugaan penambangan batu ilegal
Jika memang pihak tambang merasa memiliki izin maka kami meminta agar di publikasikan jika tidak maka kami dengan tegas meminta agar APH segera bertindak
Tidak hanya memeriksa pihak pihak dari pemilik tambang saja melainkan juga wajib di periksa pihak pihak sebagai penerima atau pun pembeli batu tersebut karena bagaimana pun apa pun dalihnya mereka diduga sebagai penadah barang ilegal.pungkasnya.
(Red)