NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting, Rabu (21/5/2025), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas.
Salah satu poin utama dalam paripurna kali ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) adalah perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan dimiliki paling sedikit 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi," jelas Bupati.
Ia menambahkan bahwa Perseroda akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan visi daerah yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah), terutama melalui pengembangan sektor agroindustri dan pariwisata.
Agenda rapat juga mencakup penyampaian laporan Komisi III DPRD, nota pengantar Bupati atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029, serta tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Terkait RPJMD, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan arah pembangunan dengan kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
“RPJMD merupakan agenda lima tahunan yang memuat penjabaran visi, misi, serta program prioritas kepala daerah. Penyusunannya juga mempertimbangkan hasil evaluasi lima tahun terakhir dan kondisi aktual pembangunan daerah,” ungkapnya.
Bupati juga menyatakan keterbukaan terhadap masukan dan koreksi dari DPRD guna penyempurnaan Raperda RPJMD.
Menanggapi Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Bupati menyatakan sepakat dengan seluruh pandangan fraksi dan berharap pembahasan bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD nantinya dapat menyempurnakan substansi aturan tersebut.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas sejumlah Raperda strategis tersebut.
(Ismet)