• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Paripurna Ke-31, DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Perubahan APBD 2025 Senilai Rp4,67 Triliun

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 15 Agustus 2025, 06.11.00 WIB Last Updated 2025-08-14T23:11:05Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.


    Agenda utama rapat adalah persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


    Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


    Pendapatan dan Belanja Naik

    Dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah naik sebesar Rp113,22 miliar, dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun. Kenaikan ini terdiri dari:


    Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp30,69 miliar menjadi Rp872,99 miliar.


    Pendapatan Transfer naik Rp78,53 miliar menjadi Rp3,777 triliun.


    Lain-lain pendapatan yang sah naik Rp4 miliar menjadi Rp12 miliar.



    Belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Rinciannya:


    Belanja Operasional naik Rp156,33 miliar menjadi Rp3,521 triliun.


    Belanja Modal naik Rp17,68 miliar menjadi Rp392,07 miliar.


    Belanja Tidak Terduga turun Rp20,22 miliar menjadi Rp29,77 miliar.


    Belanja Transfer turun Rp6,76 miliar menjadi Rp727,05 miliar.



    Sementara itu, penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp122,38 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp114,67 miliar.


    Rekomendasi Strategis Banggar

    Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:


    Penyesuaian belanja pegawai sesuai regulasi.


    Efisiensi belanja barang habis pakai, jasa, dan perjalanan dinas.


    Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD serta pengembangan sumber pendapatan baru.


    Peningkatan pelayanan publik dan sarana-prasarana, termasuk kantor kecamatan.


    Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade dan penyediaan sarana pengelolaan sampah.



    Prioritas pembangunan tahun ini mencakup sektor infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, perikanan melalui Program Nelayan Motekar, pertanian (khususnya kopi), pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah.


    Pendapat Akhir Bupati

    Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menegaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan provinsi.


    Bupati mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan akhir.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU