NUSANTARANEWS | BOGOR - Jalan merupakan jalur penghubung yang memegang peranan penting bagi mobilitas warga, baik untuk kendaraan maupun pejalan kaki. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 9 Ayat 6, jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan atau permukiman di wilayah desa, termasuk jalan lingkungan.
Pada tahun 2025, Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melaksanakan proyek pengaspalan jalan desa di Kampung Pangkalan RW 04 dan 05. Pekerjaan tersebut memiliki spesifikasi panjang 1.200 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,03 meter.
Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp600.000.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Samisade) Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 14 hari kerja.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang baru selesai tersebut sudah mengalami kerusakan di beberapa titik.
“Jalan ini belum lama diaspal, tapi sudah rusak. Saat hujan, air menggenang di beberapa titik, berarti pengaspalannya tidak rata,” ujar salah seorang warga yang melintas, enggan disebutkan namanya.
Warga itu juga menambahkan bahwa jalan tersebut sudah pernah diaspal pada tahun 2024. “Tahun kemarin sudah diaspal, tahun ini diaspal lagi, seperti tidak ada jalan lain di Desa Tanjungsari yang perlu diperbaiki. Anggarannya besar, Rp600 juta, tapi belum lama selesai sudah rusak,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media nusantaranews.web.id pada Kamis (14/08/2025) melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Kepala Desa Tanjungsari, Suherman, hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban.
Hingga berita ini ditayangkan, Suherman belum memberikan tanggapan.
(Red)