• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Kabur ke Makassar, Satu Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone Ditangkap Penyidik Polda Gorontalo

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 29 Oktober 2025, 15.28.00 WIB Last Updated 2025-10-29T08:28:25Z

    NUSANTARANEWS | GORONTALO - Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dibuktikan. Penyidik kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial RA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


    Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa RA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat beberapa pihak.


    “Tersangka RA memiliki peran sebagai pihak yang memberikan jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021. Namun, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim dan dana yang digunakan justru dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Maruly kepada awak media.


    Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada RA, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka diketahui berada di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar. Penyidik Subdit III Ditreskrimsus kemudian bergerak cepat untuk mengamankan dan membawa tersangka ke Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut.


    Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Atas tindakannya, RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Maruly.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU