• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Dugaan Penyelewengan Dana Hibah di Garut, TK Annaafi Jadi Sorotan

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 25 November 2025, 09.46.00 WIB Last Updated 2025-11-25T02:46:11Z

     


    NUSANTARANEWS | GARUT – Polemik dana hibah di Jawa Barat, terutama sejak KDM menjabat sebagai Gubernur, terus menjadi sorotan publik. Kabupaten Garut, sebagai salah satu penerima dana hibah terbesar, tak luput dari perhatian, Selasa (25/11/2025).

     

    Fokus kali ini tertuju pada sebuah sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) plus Annaafi yang berlokasi di Kp Bj Awi Rt 01/08 Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Diduga, pembangunan ruang kelas di sekolah ini tidak sesuai dengan anggaran yang diterima. TK Annaafi menerima kucuran dana hibah senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada tahun 2024.

     

    Menurut penuturan salah seorang pekerja bangunan di lokasi, ruang kelas baru yang dibangun hanya berukuran 6 x 7 meter. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran dalam penggunaan dana hibah tersebut.

     

    Kepala Sekolah TK Annaafi, Yeni Yuliani, S.Pd, menjelaskan bahwa pengajuan proposal dilakukan oleh kepala sekolah sebelumnya yang kini telah meninggal dunia. Ia hanya meneruskan program tersebut. Namun, Yeni mengakui bahwa dirinya yang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan menandatangani dokumen mewakili sekolah.

     

    "Dana masuk ke rekening sekolah, lalu diserahkan ke pihak yayasan. Yang menggunakan dana tersebut adalah pihak yayasan, saya tidak tahu menahu," ujar Yeni pada Senin, 24 November 2025.

     

    Ketika ditanya mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Yeni mengaku hanya diminta membantu membuatnya, meskipun tidak mengetahui sepenuhnya proses penggunaan dana.

     

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, TK Annaafi berada di bawah naungan Yayasan An-Naafi Bojong Awi yang berdiri sejak 30 Maret 2016. Ketua Yayasan saat ini dijabat oleh Hj. Nancy Susilowati.

     

    Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi. "Ini uang rakyat. Dana hibah tetap wajib dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan penyelewengan, maka ada dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.


    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU