NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Proyek pembangunan Gedung Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Proyek yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dengan pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar itu diduga dikerjakan secara tidak transparan dan terkesan seperti proyek “siluman”.
Hasil pantauan lapangan tim investigasi Gerakan Masyarakat Kritis Bersatu (GMKB) menemukan adanya sejumlah kejanggalan. Salah satunya, papan informasi proyek diduga tidak dipasang sesuai ketentuan hanya ditempel di dinding tanpa tiang, bahkan terkesan sengaja disembunyikan dari pantauan masyarakat.
Selain itu, GMKB juga menduga kuat adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek oleh pihak pelaksana, yaitu PT Danti Andhika Kinara, selaku pemenang tender.
Presidium GMKB, Redi Endang Rohimat, mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera memblacklist perusahaan tersebut.
"Kami menduga banyak kejanggalan dalam progres pengerjaan proyek ini, baik dari segi kualitas pekerjaan, penerapan aturan ketenagakerjaan, hingga adanya indikasi penyimpangan anggaran di RAB, termasuk untuk pembuatan papan informasi proyek," tegas Redi.
Menurutnya, proyek dengan pagu Rp1,4 miliar itu seolah sengaja disembunyikan dari masyarakat, menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan pengawasan.
"Hal ini menunjukkan ada ketidakberesan. Dinas terkait selaku pemilik anggaran juga perlu dievaluasi, karena ada indikasi permainan dan pembagian anggaran yang tidak semestinya," tambahnya.
Redi menegaskan, GMKB menilai proyek tersebut berpotensi dijadikan ajang bancakan anggaran semata. Oleh karena itu, pihaknya menuntut Pemkab Sukabumi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Danti Andhika Kinara.
"Kami minta perusahaan itu diblacklist. Jika tidak ada tindak lanjut, GMKB akan menggelar aksi untuk menuntut penghentian proyek dan evaluasi terhadap pihak terkait," pungkasnya.
Editor: Ismet


