NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Sebuah kegiatan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Ciwangun, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025 tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja serta minim transparansi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat pekerjaan pemasangan batu dilakukan tanpa adanya penggalian yang semestinya sebagai dasar konstruksi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kekuatan dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang, terutama saat musim hujan.
Selain itu, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan kegiatan atau banner informasi yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan. Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan kepada masyarakat.
Warga setempat berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi pengawas, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan evaluasi agar pekerjaan dilakukan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan, serta menjunjung tinggi asas transparansi.
(Sakur)


