• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Puri Indah Jatinangor: Sertifikat Bermasalah? Bangunan di Sempadan Sungai Jadi Sorotan BBWS dan Aktivis

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 06 Januari 2026, 16.31.00 WIB Last Updated 2026-01-06T09:32:34Z

     


    NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Program normalisasi daerah aliran sungai (DAS) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat patut mendapatkan dukungan penuh. Namun, implementasinya tidak terlepas dari berbagai hambatan di lapangan. Salah satu kendala utama adalah masih banyaknya bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai, atau yang lebih dikenal dengan istilah sempadan sungai.

     

    Tim media dari Organisasi Solidaritas Insan Media dan Penulis Nasional melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai. Lokasi tepatnya berada di Perumahan Puri Indah Jatinangor, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

     

    Bangunan-bangunan ini sebagian besar dikomersialkan, seperti disewakan atau dikontrakkan kepada mahasiswa dan karyawan. Dari sampel yang diambil, ditemukan bangunan yang dibangun tanpa mengindahkan ruang sempadan sungai.

     

    Tim investigasi telah melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk pengembang yang menjual lahan tersebut. Heri, pihak pengembang, memberikan pernyataan: "Semua lahan sudah bersertifikat dan telah disurvei oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat pengajuan sertifikat. Kita sudah mundur 4 sampai 5 meter dari bibir sungai. Kita juga sudah serahkan kepada pihak pemerintah."

     

    Humas BBWS, Budi, menegaskan: "Bangunan di sempadan sungai jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 28/PRT/M/2015. Tanggung jawab penertiban berada di tangan pemerintah daerah setempat."

     

    Edi Sutiyo, S.H., Ketua Umum Solidaritas Insan Media dan Penulis (SIMPE) Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), turut angkat bicara. Ia menegaskan: "Merujuk pada aturan hukum dan perundang-undangan, bangunan yang dibangun di atas wilayah sempadan sungai dilarang dan memiliki sanksi pidana bagi pelanggarnya."

     

    Membangun bangunan di sempadan sungai melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana penjara (hingga 15 tahun, tergantung Perda) dan denda besar (hingga Rp 5 Miliar, tergantung Perda), serta sanksi administratif berupa pembongkaran paksa. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut mengganggu fungsi sungai dan ekosistem, melanggar UU Tata Ruang (UU No. 26/2007), serta aturan lingkungan hidup. Sanksi bervariasi tergantung daerah, namun umumnya mengacu pada aturan nasional dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

     

    1. Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019: Mendirikan bangunan di sempadan sungai dilarang karena merupakan kawasan lindung untuk fungsi konservasi dan pencegahan bencana (Pasal 45 UU SDA dan Pasal 29 PP Penataan Ruang).

    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 29: Sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung.

    3. PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Pasal 5: Menegaskan perlunya menjaga Sempadan Sungai serta Pasal 17 (1) menyatakan bangunan sungai harus ditertibkan.

    4. Permen PUPR No. 28/2015 Tentang Garis Sempadan Sungai: Mengatur jarak pasti sempadan sungai, contohnya sungai tanpa tanggul: minimal 50m (luar kota), minimal 10m (dalam kota); sungai bertanggul: minimal 5m dari kaki tanggul. Menetapkan jarak sempadan dan bangunan yang sudah ada wajib ditertibkan bertahap. Bangunan di area ini dapat disertifikatkan sebagai milik negara, bukan pribadi, dan berfungsi sebagai penyangga alami agar tidak terjadi banjir dan kerusakan ekosistem.

    5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.

     

    "Hasil investigasi tim akan kami terus kawal dan akan dilaporkan kepada pihak-pihak terkait," pungkas Edi.


    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU