NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Koperasi Produsen Multi Pihak (KPMP) Cahaya Tarum Abadi resmi membuka kantor cabangnya di Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kehadiran koperasi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berada di kawasan eks lahan PT Yanita yang diketahui masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir dan hingga kini belum diketahui adanya perpanjangan sejak periode 2022–2023.
Keberadaan koperasi itu pun memunculkan berbagai respons dari masyarakat, khususnya warga di lima desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area tersebut, yakni Desa Cileungsing, Cirendang, Gandasoli, Margalaksana, dan Ridogalih.
Saat ditemui di kantor sementara KPMP Cahaya Tarum Abadi, Kepala Cabang Wilayah Sukabumi, Yunan Muhamad Nurdin atau yang akrab disapa Yoan, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan respons atas berbagai aspirasi masyarakat terkait status lahan eks PT Yanita.
Menurutnya, banyak warga menginginkan adanya kepastian hukum mengenai status lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menerima berbagai keluhan dari mantan pekerja PT Yanita yang merasa belum memperoleh hak-hak mereka secara layak.
"Lahan di wilayah ini memiliki potensi besar untuk mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Kami hadir untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait kejelasan status lahan tersebut," ujar Yoan, Minggu (21/6/2026).
Yoan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum agraria, tanah dengan status HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dapat kembali menjadi tanah negara untuk selanjutnya dikelola sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur mengenai status serta pemanfaatan hak atas tanah.
"Dengan berakhirnya masa HGU, kami menilai perlu adanya kejelasan hukum agar masyarakat memperoleh kepastian dalam pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan produktif," katanya.
Yoan juga menegaskan bahwa KPMP Cahaya Tarum Abadi telah memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengklaim kepemilikan lahan, melainkan melakukan pendataan, inventarisasi, serta memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Selain itu, kata dia, hasil pendataan dan inventarisasi akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di wilayah terkait selama beberapa bulan terakhir. Selain itu, dokumen legalitas koperasi juga telah kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 50 mantan pekerja PT Yanita yang disebut telah berhenti atau tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pihak koperasi menyatakan adanya rencana pemberdayaan terhadap masyarakat, termasuk mantan pekerja, apabila nantinya pengelolaan lahan dapat dilakukan secara resmi.
Yoan juga menyinggung kondisi para pekerja selama bekerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat pekerja yang memperoleh upah harian di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta ada yang tidak memperoleh pesangon setelah berhenti bekerja.
Selain itu, ia menyebut adanya keluhan masyarakat yang mengalami hambatan ketika ingin memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam.
Pihak KPMP juga mengaku telah mengirimkan sejumlah surat pemberitahuan hingga somasi kepada manajemen PT Yanita sebagai upaya komunikasi, namun belum mendapatkan respons.
"Karena belum ada tanggapan, kami akan tetap menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Di sisi lain, pertemuan yang digelar pada Minggu (21/6/2026) menimbulkan kekecewaan bagi sejumlah kepala desa dan warga yang hadir. Sebelumnya, KPMP disebut akan menghadirkan sejumlah pihak untuk menjelaskan legalitas koperasi dan tata kelola lahan eks PT Yanita.
Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci terkait hal-hal yang sebelumnya diharapkan.
"Kami sudah menunggu cukup lama, namun belum ada kejelasan terkait materi yang sebelumnya disampaikan akan dibahas," ujar salah seorang kepala desa yang hadir.
Sementara itu, tokoh agama sekaligus warga Desa Cileungsing, Ustad Dadun, menyatakan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung program yang memberikan manfaat nyata, khususnya terkait ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Kami siap mendukung program yang ditawarkan, termasuk bantuan bibit, pupuk, maupun penampungan hasil panen. Namun harus ada jaminan hukum yang jelas, baik terkait legalitas koperasi maupun status tanahnya. Kami tidak ingin di kemudian hari muncul persoalan hukum baru," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku agar memberikan kepastian serta manfaat bagi warga sekitar.
(Ismet)




